Hutan
Konservasi merupakan suatu kawasan hutan dengan ciri khas dan mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
*.. Kawasan
hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan hutan
Pelestarian Alam yakni, berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya
(TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA).
Taman Nasional
merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan
dan satwa, pariwisata dan rekreasi.
Taman Hutan Raya
adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau
satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan
rekreasi.
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
*..
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.Kawasan. Hutan Suaka Alam yaitu, berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM)
Cagar Alam
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa
dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
Suaka Margasatwa
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya
dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
*.. Taman Buru (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar